Mesuji – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dan berlangsung kurang lebih selama 1, 5 tahun, terhitung sejak Juni 2024 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku berinisial UN (42), warga Desa Wira Bangun, sementara korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (17).
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf setelah ditinggal istrinya merantau ke Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya seusai makan malam. Mendapati laporan tersebut, ibu korban kemudian datang ke Mapolres Mesuji bersama korban untuk membuat laporan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa terduga pelaku diamankan setelah masyarakat menyerahkannya kepada anggota Piket Regu III Sat Reskrim Polres Mesuji. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong pakaian dalam warna hijau, serta 1 potong celana dalam warna merah.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [Humas/Udin]

Updates.