Mesuji – Respon cepat kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308. Kurang dari 1x24 jam, Tim Tekab 308 Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab Polsubsektor Rawa Jitu Utara (RJU) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Tersangka berinisial BDP (23), warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka BDP (23) berhasil diamankan saat berada di rumah mertuanya, ” ujar IPDA Andri Fernandes, Rabu (11/02/2026).
Ia menjelaskan, tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik korban ER (44), warga Desa Sungai Buaya. Saat kejadian, sepeda motor tersebut terparkir di halaman rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/02/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat sedang mengobrol bersama keluarga, korban mendengar suara sepeda motor dinyalakan. Menyadari motornya dibawa kabur, korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Mapolsek Mesuji Timur.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Tekab 308 Polsek Mesuji Timur mengenai keberadaan tersangka di rumah mertuanya. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni milik korban ER dan BN.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 447 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, ” pungkas IPDA Andri Fernandes. [Humas/Udin]

Updates.