Revitalisasi SDN 21 Way Serdang Diduga Tak Sesuai Aturan, Kepala Sekolah Disebut Dominasi Pengelolaan Proyek

    Revitalisasi SDN 21 Way Serdang Diduga Tak Sesuai Aturan, Kepala Sekolah Disebut Dominasi Pengelolaan Proyek
    Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kabupaten Mesuji, Lampung

    MESUJI — Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 21 Way Serdang, setelah muncul kabar bahwa kepala sekolah diduga memainkan peran dominan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran proyek tersebut. Senin [06/10/25]

    Informasi yang diperoleh menyebutkan, kepala sekolah memang menjadi penanggung jawab kegiatan. Namun, sesuai mekanisme, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran harus melibatkan Ketua Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP). Sayangnya, dalam praktik di lapangan, posisi Ketua P2SP disebut hanya menjadi simbol tanpa kewenangan nyata.

    “Revitalisasi itu seharusnya bersifat swakelola melalui kepanitiaan. Tapi kenyataannya, kepala sekolah yang mengendalikan semuanya, termasuk kerja sama dengan penyedia barang dan jasa, ” ungkap salah satu sumber yang mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

    Sumber tersebut juga menilai, proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola murni justru berubah menjadi ajang bancakan segelintir pihak. 

    “Ada indikasi kepala sekolah memperkaya diri. Padahal, tujuan utama revitalisasi adalah memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan tanpa adanya potongan atau campur tangan pihak lain, ” tambahnya.

    Upaya konfirmasi wartawan kepada kepala SDN 21 Way Serdang hingga kini belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bahkan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, juga tidak memberikan tanggapan.

    Program Revitalisasi Satuan Pendidikan diketahui merupakan program pemerintah pusat yang langsung disalurkan ke sekolah penerima dan pelaksanaannya dilakukan oleh P2SP, bukan oleh kepala sekolah secara pribadi. Tujuannya agar pengelolaan dana lebih transparan dan tepat sasaran.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di SDN 21 Way Serdang. [Tim 007 Lampung]

    mesuji lampung mesuji lampung mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Mesuji Gelar Jumat Curhat, Serap...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mesuji Bersama Forkopimda Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami