DPO Curanmor Dua Tahun Buron Akhirnya Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji

    DPO Curanmor Dua Tahun Buron Akhirnya Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji
    Pelaku berinisial AL (43), warga Desa Sungai Menang

    Mesuji – Setelah dua tahun menjadi buronan, seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, Polda Lampung.

    Pelaku berinisial AL (43), warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah hukum Polres Mesuji.

    Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra, S.IP., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

    “Setelah dua tahun dalam pelarian dan berstatus DPO Polsek Mesuji Timur, akhirnya tersangka berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan curanmor di dua lokasi di wilayah Mesuji Timur dan empat lokasi lainnya di wilayah Polsek Tanjung Raya, ” jelas IPDA Andri, Kamis (9/10/25).

    Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang klasik namun efektif. Sebelum beraksi, pelaku bersama rekannya berkeliling dari desa ke desa mencari sasaran kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Setelah menentukan target, keduanya membagi peran — AL bertugas sebagai eksekutor (pemetik motor), sementara rekannya yang kini mendekam di Lapas Menggala bertugas mengawasi situasi dari atas motor.

    Lebih lanjut, IPDA Andri menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pada Rabu (9/10/2025) sekitar pukul 24.00 WIB, piket Sat Reskrim Polres Mesuji menerima penyerahan lima orang tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit dari pihak keamanan PT PPA.

    Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari lima tersangka ternyata mengaku terlibat dalam aksi curanmor. Setelah dilakukan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Polres Mesuji, diketahui bahwa salah satu tersangka, yakni AL, merupakan DPO lama kasus curanmor.

    Dari hasil interogasi lanjutan, AL mengakui keterlibatannya dalam enam kasus curanmor — dua di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat di wilayah Polsek Tanjung Raya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, ” pungkas Kapolsek. [Humas/Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mesuji Bersama Forkopimda Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mesuji Dukung Gerakan Pangan Murah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami