LAMPUNG - Sebuah operasi besar-besaran oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung membuahkan hasil gemilang. Tiga gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil digerebek di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026) ini mengungkap praktik ilegal yang telah berjalan cukup lama dan menimbulkan kerugian finansial luar biasa bagi negara.
Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa. Puluhan pekerja yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan ini berhasil diamankan, bersama dengan penyitaan ratusan ribu liter BBM ilegal. Pengungkapan ini berawal dari laporan dan pantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran, sebuah area yang mungkin luput dari perhatian namun ternyata menjadi sarang kejahatan energi.
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik seorang individu berinisial H yang telah beroperasi selama enam bulan. Di sini, modus operandi yang dijalankan cukup canggih: mengolah minyak mentah yang dikenal sebagai 'minyak cong' dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak mentah ini kemudian dimurnikan menggunakan zat pemutih, menghasilkan BBM yang sangat mirip dengan solar bersubsidi. Ini bukan sekadar penimbunan, tetapi juga pemalsuan yang merusak kualitas dan merugikan konsumen.
Sementara itu, gudang kedua yang dikelola oleh individu berinisial Y memiliki fungsi berbeda. Gudang ini digunakan sebagai tempat penampungan solar murni yang didapat secara ilegal, diduga kuat hasil pembelian dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini jelas merusak rantai distribusi resmi dan mengalihkan pasokan BBM bersubsidi dari masyarakat yang berhak.
Untuk lokasi ketiga, pihak kepolisian masih melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa pemilik dan bagaimana peran gudang tersebut dalam jaringan sindikat ini. Kehati-hatian dalam setiap langkah penindakan adalah kunci untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dijerat hukum.
Dalam operasi yang menggemparkan ini, total 32 orang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari para pekerja di gudang, sopir yang mengangkut BBM ilegal, hingga para kernet yang menjadi bagian dari rantai distribusi gelap ini. Ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang disita sungguh mencengangkan. Sebanyak 203.000 liter BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan dari ketiga lokasi. Namun, tidak hanya BBM, petugas juga menyita aset-aset yang digunakan dalam operasional sindikat ini: sembilan unit kendaraan Colt Diesel yang baknya telah dimodifikasi menjadi tangki penampung raksasa, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga unit kapal yang diduga kuat menjadi alat distribusi melalui jalur laut, yaitu KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki. Puluhan mesin pompa, selang spiral, dan berbagai zat kimia pemurni solar juga turut menjadi barang bukti.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan keseriusan Polri dalam upaya melindungi sumber daya energi dan keuangan negara. Ia menyampaikan betapa pentingnya pengungkapan ini dalam menyelamatkan potensi kerugian negara yang masif. Perkiraan tim di lapangan menunjukkan bahwa dengan volume temuan mencapai 203 ton per minggu, atau sekitar 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160, 7 miliar jika dihitung selama tiga tahun, dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter.
"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif, " ujar Helfi Assegaf, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. Laporan dapat segera disampaikan melalui Call Center Polri 110, sebuah layanan yang terbuka 24 jam untuk masyarakat.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus untuk tiga unit kapal, barang bukti tersebut masih berada di lokasi kejadian karena keterbatasan tempat penyimpanan, namun dipastikan berada di bawah penjagaan ketat personel Polda Lampung. [Humas]

Updates.