Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Curat di Mesuji Timur

    Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Curat di Mesuji Timur
    Pelaku diketahui berinisial AM

    Mesuji – Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Tanjung Asri Register 45, Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025.

    Pelaku diketahui berinisial AM (26), warga Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku lebih dulu diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

    “Pelaku sebelumnya diamankan warga. Tim Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, ” ujar AKP Prenanta, Senin (22/12/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti melakukan pencurian satu unit aki (accu) milik korban bernama Panji, yang merupakan tetangga pelaku sendiri. Aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.

    “Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pemulung. Saat melihat rumah korban dalam kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu dapur menggunakan besi yang telah dipersiapkan, ” jelasnya.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna ungu, satu unit aki merek YUSA 12 Volt/100 AH warna putih, satu buah besi berbentuk huruf L, satu buah karung plastik, dan satu buah keranjang (obrok).

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2.500.000 Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” pungkas Kasat Reskrim. [Humas/Udin]

    mesuji lampung mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Seolah Tak Pernah Salah, Kades Panggung...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Mesuji dan Bhayangkari Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami