Tekab 308 Polres Mesuji Ungkap Sindikat Curanmor di 7 TKP, Pelaku dan Penadah Ditangkap

    Tekab 308 Polres Mesuji Ungkap Sindikat Curanmor di 7 TKP, Pelaku dan Penadah Ditangkap
    Tersangka utama berinisial IN (20)

    Mesuji — Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan satu tersangka pelaku utama dan seorang penadah motor hasil curian.

    Tersangka utama berinisial IN (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sementara penadah berinisial SO (30), warga Dusun XVII Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik, M.H, membenarkan keberhasilan tersebut.

    “Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana curanmor di tujuh TKP dalam kurun waktu lima bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2025, ” ujarnya, Kamis (08/01/26).

    Menurut AKBP Firdaus, satu TKP berada di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, sementara enam TKP lainnya terjadi di Pemukiman Karya Jaya, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

    Pengungkapan bermula dari hasil pengembangan terhadap tersangka IN yang mengakui mencuri satu unit motor Honda Revo di Desa Budi Aji. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada SO di Desa Bandar Agung, Lampung Timur. Saat petugas mendatangi rumah SO, ditemukan satu unit Honda Revo hasil curian.

    Dalam proses pemeriksaan, SO mengakui telah membeli total tujuh unit sepeda motor dari IN, yang kemudian dijual kembali ke beberapa wilayah seperti Melinting (Jabung), Bandar Agung, dan Mataram Baru melalui sistem COD dan bertemu langsung dengan pembeli.

    Polisi kemudian melakukan upaya persuasif untuk mengamankan motor hasil curian tersebut. Sebanyak empat unit diserahkan oleh Bhabinkamtibmas bersama tokoh masyarakat Bandar Agung, sementara dua unit lainnya diamankan di Desa Rajabasa melalui Kepala Desa dan seorang pensiunan TNI di wilayah Mataram Baru.

    Selanjutnya, SO bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan, koordinasi yang baik, serta dukungan informasi dari masyarakat.

    “Perkara ini masih dalam pengembangan. Kami mengimbau masyarakat Mesuji untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini. Pengungkapan tujuh motor hasil curian ini menjadi bukti komitmen Polres Mesuji dalam memberantas curanmor, ” tegasnya.

    Kapolres juga mengimbau para pemilik kendaraan agar segera mengambil motor mereka di Mapolres Mesuji tanpa dipungut biaya, dengan membawa kelengkapan surat kendaraan. [Humas/Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mesuji Gelar Syukuran HUT Satpam...

    Artikel Berikutnya

    Hujan Deras, Polres Mesuji Siaga Bantu Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami