Mesuji – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pria berinisial KP (48), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, NS (47).
“Benar, anggota kami telah mengamankan pelaku KDRT di Desa Talang Batu. Pelaku berinisial KP tidak lain adalah suami korban, ” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., Rabu (12/11/25).
AKP Prenanta menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan dengan memukuli korban menggunakan kayu, menginjak tubuh dan leher korban, serta menyeretnya hingga keluar rumah.
“Motif pelaku karena meminta uang kepada korban, namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Bahkan upaya korban meminjam ke tetangga pun gagal. Hal itu memicu kemarahan pelaku hingga melakukan penganiayaan, ” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, serta memar di sekujur tubuh. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Talang Batu pada Selasa, 11 November 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Alumni Akpol 2015 tersebut. [Humas/Udin]
