Mesuji - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial SY (28), pelaku pencurian handphone milik peserta jalan sehat di Desa Brabasan. Aksi pelaku terungkap saat ia hendak melakukan flash handphone hasil curiannya di sebuah konter HP di Desa Simpang Pematang.
SY merupakan warga Mangkang Wetan, Kota Semarang, yang kini berdomisili di Umbul Karya Register 45, Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto, S.IP., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mencuri handphone milik warga Jaya Sakti saat acara jalan sehat di Desa Brabasan. Berkat laporan cepat korban dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil kami amankan, ” ujarnya, Selasa (25/11/26).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengikuti jalan sehat menaruh handphone-nya di atas meja sebuah warung tempat ia mengisi daya. Tak lama ditinggal, handphone tersebut hilang. Merasa dirugikan hingga Rp4 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Raya.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang tengah berada di sebuah konter HP di Simpang Pematang untuk melakukan flash perangkat tersebut. Petugas segera menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Raya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Humas/Udin]

Updates.